Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

MACAM-MACAM HAK DIDALAM UUPA

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah diberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran atas ketentuan tersebut di atas selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dimana didalam Undang-Undang ini dijabarkan beberapa hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha , hak guna bangunan dan hak pakai. Didalam makalah ini kita akan membahas tentang hak guna usaha, Hak Guna Usaha merupakan suahat atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia diatas tanah Negara. Selain itu Hak Guna Usaha hanya di peruntukkan bagi usaha pertanian, perternakan dan perikanan, Hak Guna usaha memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat di perpanjang kembali. Hak Guna Usaha hanya di berikan atas tanah yang mi