Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

RINGKASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 PERKOPERASIAN

Nama                 : Iin Pratama Tj NIM                   :1103101010118 RINGKASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN  2012 PERKOPERASIAN Undang-undang ini terdiri dari  17 bab dan  126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku [1] .  Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini [2] . 1.1             . BAB I KETENTUAN UMUM Pada undang-undang  nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi terdapat  pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perse