Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

CARA NGOPEK BAIK DAN BENAR

Memory External Cara ini adalah yang paling sering dilakukan & sangat efektif. Menggunakan kertas kecil, sehingga memudahkan saat misi mencontek dilakukan. Cara ini memiliki resiko yg tidak terlalu besar. Mengapa? Kerena dengan ukuran kertas yg kecil, pergerakan saat mencontek tidaklah terlalu membuat guru curiga & juga cukup mudah menghilangkan barang bukti jika guru curiga. Jika guru mulai mencurigai kita, kita bisa langsung meremas” kertas tersebut & membuangnya jauh” atau bisa kita sembunyikan di sepatu/kaos kaki. Namun semua itu haruslah dilakukan dengan sangat cepat & hati”. Cara ini tidak disarankan untuk yang duduk di depan karena sangat beresiko tinggi. Hardisk Cara ini sangatlah beresiko tinggi. Tingkat kegagalannya juga besar. Cara ini hanya dipakai oleh pelajar yg malas (malas belajar maupun malas bikin contekan ) & mempunyai nyali tinggi. Cara ini sangat beresiko & mempunyai tingkat kesulitan yg tinggi karena butuh meja berkolon

CARA NGOPEK BAIK DAN BENAR

Memory External Cara ini adalah yang paling sering dilakukan & sangat efektif. Menggunakan kertas kecil, sehingga memudahkan saat misi mencontek dilakukan. Cara ini memiliki resiko yg tidak terlalu besar. Mengapa? Kerena dengan ukuran kertas yg kecil, pergerakan saat mencontek tidaklah terlalu membuat guru curiga & juga cukup mudah menghilangkan barang bukti jika guru curiga. Jika guru mulai mencurigai kita, kita bisa langsung meremas” kertas tersebut & membuangnya jauh” atau bisa kita sembunyikan di sepatu/kaos kaki. Namun semua itu haruslah dilakukan dengan sangat cepat & hati”. Cara ini tidak disarankan untuk yang duduk di depan karena sangat beresiko tinggi. Hardisk Cara ini sangatlah beresiko tinggi. Tingkat kegagalannya juga besar. Cara ini hanya dipakai oleh pelajar yg malas (malas belajar maupun malas bikin contekan ) & mempunyai nyali tinggi. Cara ini sangat beresiko & mempunyai tingkat kesulitan yg tinggi karena butuh meja berkolon

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

PRESIDENSIAL

istem presidensial  (presidensial), atau disebut juga dengan  sistem kongresional , merupakan  sistem pemerintahan  negara  republik  di mana kekuasan  eksekutif  dipilih melalui  pemilu  dan terpisah dengan kekuasan  legislatif . Menurut  Rod Hague , pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: Presiden  yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggara

Trias Politika

Montesquieu (1689-1755) Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara