Langsung ke konten utama

PRESIDENSIAL


istem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

[sunting]Ciri-ciri sistem presidensial

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

[sunting]Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

RINGKASAN SURAT CEK

Nama    : Iin Pratama TJ NIM      : 1103101010118 RINGKASAN SURAT CEK 1.1. Pengertian surat cek Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditemapat tertentu. 1.2. Perbedaan surat cek dan surat wesel Tentang perbedaan pokok antara surat cek dengan surat wesel   adalah sebgai berikut : 1.       Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Surat cek menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai. 2.       Waktu peredaran,   surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Surat cek mempeunyai waktu peredaran yang singkat yaitu 70 hari. 3.       Waktu pembayaran, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam