Langsung ke konten utama

Apakah kita Sudah merdeka????

Merdeka, 17 Agustus 1945  merupakan satu tanggal keramat yang menandakan kebangkitan bangsa indonesia. Pada tanggal itu pula bangsa indonesia menunjukkan kepada dunia kalau indonesia merupakan sebuah negara yang berdaulat. Penjajah telah mundur dari nusantara, bukan karena mereka mengalah tapi mereka sudah kalah dan takberda sehingga terpaksa harus meninggalkan nusantara. Semua yang dimiliki bangsa indonesia bukan semata-mata datang begitu saja tapi dengan perjuangan yang penuh darah dan air mata.  Indonesia bumi nusantara yang di ikat oleh gajah mada dengan sumpah palapa, Indonesia bukan hanya sekedar nama tapi juga merupakan simbol dari perjuangan para ulama yang dengan gagah berani membasmi para penjajah yang mengerogoti tanah nusantara.  Indonesia bangsa yang kaya dengan bernbagai suku bangsa yang bersatu dibawah bendera sangsaka.
Alam yang kaya, laut yang luas, suku yang beragam merupakan anugrah yang di berikan kepada bangsa indonesia,  santun, ramah, agamis, dan juga kesatria merupakan warisan bangsa yang sampai saat ini masih mengalir didalam aliran darah tiap anak bangsa.  Indonesia tanah yang di penuhi dengan berbagai agama yang bersatu dalam naungan pancasila.  Indonesia bukan hanya bangsa biasa, indonesia merupakan negeri para kesatria yang pantang menyerah melawan kolonial belanda. 
72 tahun usia bangsa indonesia, 72 tahun kemerdekan sudah di peroleh indonesia akan tetapi masih banyak anak bangsa yang hidup di bawah jajahan  kemiskinan, dan ketidak keberdayaan.  Merdeka,  disaat tanah ini bukan lagi milik anak bangsa, merdeka disaat air ini bukan lagi milik anak bangsa, merdeka di saat anak bangsa tak lagi berkuasa di negerinya sendiri. Merdeka ketika pribumi di usir dari rumahnya, merdeka di saat subsidi di cabut dari bangsanya, merdeka di saat negara yang miliki garis pantai terpanjang harus menerima garam inpor dari negara lain, merdeka saat kekayaan bangsa terus di perkosa oleh asing, merdeka   disaat demokrasi di mulai dibelegu oleh penguasa, merdeka di saat suara rakyat di ganjar dengan penjara. Merdeka merdeka dan merdeka.
Indonesia di 72 berubah menjadi bangsa yang takberdaya,  hutang di mana-mana, penganguran meraja rela, penguasa mulai menekan rakyatnya dengan kebijakan yang tidak ubahnya dengan para bangsa kolonial.  Indonesia di 72 berubah menjadi mesin kriminalisasi ulama yang mengkriminalisasi para ulama yang tidak sepaham dengan penguasa.  Indonesia di 72  bangsa ini berubah menjadi surga asing, dimana anak bangsa di jadikan budak di negerinya. Merdeka mungkin hanya ungkapan kata-kata  yang keluar dari para penguasa di saat rakyat menjerit karena di jajah oleh ketimpangan sosial yang terus mengerogiti nusantara.  Apa makna kemerdekaan, kalau jeritan isi hati anak bangsa yang teraniyaya di ganjar dengan penjara.
Merdeka merdeka merdeka.
Sumber 

·         Merdeka.com Senin, 20 Maret 2017 07:00 “Awal 2017, utang luar negeri Indonesia meroket jadi Rp 4.274 triliun”.
·         Merdeka.com, Selasa, 8 Agustus 2017, “Kelangkaan garam jadi ujian kinerja Menteri Susi.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

makalah anak sma

“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “ MAKALAH Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi Disusun O L E H IIN PRATAMA T.J NISN. KELAS 3IPA ᶻ SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN AJARAN 2010/2011 KATA PENGANTAR.        Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir. Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan maka