Langsung ke konten utama

Perang Udah Dimulai

Agama, merupakan suatu isu yang selalu mereka takuti. mulai dari memisahkan agama dalam berpolitik sampai menjauhkan unsur agama dalam pemerintahan. semua berawal dari  kesalahan salah seorang elit mereka yang mulai menganggap dirinya dewa dan mulai mencampuri apa yang bukan menjadi ranahnya. kesalahan yang  sangat fatal mengakibatkan munculnya suatu gerakan yang tidak dapat dibendung bahkan dengan mengunakan fatwa tokoh yang mereka andalkan.
Semua dimulai dengan pengeluaran fatwa yang dilakukan oleh seorang tokoh besar yang menyatakan bahwa telah terjadi penodaan. jutaan massa bergerak mengepung istana menuntut keadilan,  gerakan massa yang tidak dapat dibendung  menampilkan banyak tokoh dan nama-nama besar yang turut serta dalam melakukan perjuangan penegakan keadilan.
bukanya  menyelesaikan, sang penguasa istana malah menyulut api yang telah membesar dan semakin membesar, seorang tokoh pergerakan masa mulai di kriminalisasi dengan mengunakan kasus murahan yang sangat menyedihkan. sang pengusa mengerahkan semua alatnya untuk membuat kasus ini menjadi nyata. namun ranjau yang ditebar penguasa malah berbalik menyerangnya, mungkin mereka terlalu rapi meletakkannya sampai-sampai mereka sendiri tidak mengetahui dimana letak ranjau tersebut. dengan hadirnya ranjau tersebut lahirlah seorang tokoh yang mereka ciptakan sendiri yang sekarang telah menjadi Musa yang selalu siap sedia menengelamkan Firaun di laut merah.
Sandiwara belum berakhir dengan berangkatnya sang tokoh, namun sandiwara baru penguasa sudah mulai membahana kembali dengan judul yang jauh lebih bobrok. Dalam sandiwara kali ini sang penguasa memilih orang yang menjadi salah satu tokoh yang menjobloskan elitnya kedalam kerangkeng. akibat dari pemilihan ini terjadi kegaduhan didalam kolah yang sudah tidak tenang, ribuan relawan mengamuk dan melampiaskan kemarahannya karena kecewa dengan keputusan penguasa.......
bersambung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah anak sma

“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “ MAKALAH Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi Disusun O L E H IIN PRATAMA T.J NISN. KELAS 3IPA ᶻ SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN AJARAN 2010/2011 KATA PENGANTAR.        Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir. Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan maka

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap