Langsung ke konten utama

makalah anak sma



“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “
MAKALAH
Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi
Disusun


O
L
E
H


IIN PRATAMA T.J
NISN.

KELAS 3IPA







SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI
KOTA SUBULUSSALAM
TAHUN AJARAN 2010/2011



KATA PENGANTAR.
       Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir.
Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata saya ucap kan terima kasih.
 

                                                                                                                Subulussalam ....Februari 2011
                                                                                                                  


                                                                                                                                             














ABSTRAK

Nuklir merupaka energi yang sangat besar dan sering digunakan sebagai energi alternatif. Nuklir juga banyak digunakan sebagai senjata, Senjata nuklir adalah senjata yang mendapat tenaga dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat - sebuah bom nuklir mampu memusnahkan sebuah kota. Senjata nuklir telah digunakan hanya dua kali dalam pertempuran - semasa Perang Dunia II oleh Amerika Serikat terhadap kota-kota Jepang, Hiroshima dan Nagasaki.Pada masa itu daya ledak bom nuklir yg dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki sebesar 20 kilo(ribuan) ton TNT. Sedangkan bom nuklir sekarang ini berdaya ledak lebih dari 70 mega(jutaan) ton TNT
Negara pemilik senjata nuklir yang dikonfirmasi adalah Amerika SerikatRusiaBritania Raya (Inggris), PerancisRepublik Rakyat CinaIndiaKorea Utaradan Pakistan. Selain itu, negara Israel dipercayai mempunyai senjata nuklir, walaupun tidak diuji dan Israel enggan mengkonfirmasi apakah memiliki senjata nuklir ataupun tidak. Lihat daftar negara dengan senjata nuklir lebih lanjut.

 Senjata nuklir kini dapat dilancarkan melalui berbagai cara, seperti melalui pesawat pengebom, peluru kendali, peluru kendali balistik, dan Peluru kendali balistik jarak benua. 






























DAPTAR   ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………1
Abstrak……………………………………………………………………………..
Daptar isi……………………………………………………………………………..
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang……………………………………………………………
1.2.Tujuan …………………………………………………………………….
1.3.Rumusan masalah…………………………………………………………

BAB 2  LANDASAN TEORI

BAB 3 PEMBAHASAN
3.1. Pengertian limbah radiao radio aktif…………………………………………
3.2. Jenis-jenis limbah radio aktif………………………………………………….
3.3 .Sumber- sumber radio aktif……………………………………………………..
3.5.Dunia kebingugan membuang limbah nuklir…………………………………….
3.6. Sampah nuklir menuai perotes………………………………………………….

BAB 4 PENUTUP
4.1.Kesimpulan………………………………………………………………………..
4.2. Keritik dan saran……………………………………………………………………
4.3. Daptar pustaka……………………………………………………………………..










BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG
Nuklir merupakan  energi  yang sangat besar dan sering digunakan  dalam pembangkit listrik. Nuklir juga menjadi salah satu energi cadangan jika  bahan bakar posil telah habis. Nuklir juga sering digunkan dalam pembuatan senjata dalam peperangan. Nuklir  merupakan energi yang sangat berbahaya karena jika disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggumh jawab. Namun nuklir bisa menjadi  energi yang sangat berguna bagi kehidupan manusia .
Di Amerika Serikat yag memiliki 110 buah reaktor nuklir atau 25,4% dari total seluruh reaktor yang ada di dunia, akan menutup 103 reaktor nuklirnya. Demikian halnya dengan Jerman, negara industri besar ini, juga berencana menutup 19 reaktor nuklirnya. Penutupan pertama dilakukan pada tahun 2002 kemarin, sedang PLTN terakhir akan ditutup pada tahun 2021. Keadaan lain juga terjadi di Swedia, yang menutup seluruh PLTN-nya yang berjumlah 12, mulai tahun 1995. Sampai negara tersebut bebas dari PLTN pada tahun 2010 mendatang.

Sedangkan di Indonesia Proses rencana pembangunan PLTN di Indonesia cukup panjang. Tahun 1972, telah dimulai pembahasan awal dengan membentuk Komisi Persiapan Pembangunan PLTN. Komisi ini kemudian melakukan pemilihan lokasi dan tahun 1975 terpilih 14 lokasi potensial, 5 di antaranya terletak di Jawa Tengah. Lokasi tersebut diteliti BATAN bekerjasama dengan NIRA dari Italia. Dari keempat belas lokasi tersebut, 11 lokasi di pantai utara dan 3 lokasi di pantai selatan.

                   Pada Desember 1989, Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan agar BATAN melaksanakan studi kelayakan dan terpilihlah NewJec (New Japan Enginereering Consoltan Inc) untuk melaksanakan studi tapak dan studi kelayakan selama 4,5 tahun, terhitung sejak Desember 1991 sampai pertengahan 1996.

                   Pada 30 Desember 1993, NewJec menyerahkan dokumen Feasibility Study Report (FSR) dan Prelimintary Site Data Report ke BATAN. Rekomendasi NewJec adalah untuk bidang studi non-tapak, secara ekonomis, PLTN kompetitif dan dapat dioperasikan pada jaringan listrik Jawa – Bali di awal tahun 2000-an. Tipe PLTN direkomendasikan berskala menengah, dengan calon tapak di Ujung Lemahabang, Grenggengan, dan Ujungwatu.

Tapi mereka tidak menyadari bahwa setelah mengunakan nuklir, nuklir juga menimbulkan  limbah yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan bisa merusak lingkungan karena limbah nuklir masih mengandung  radioaktif.


1.2.RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kita akan membahas tentang  dampak yang  ditimbulkan  oleh limbah nuklir. Dan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh limbah nuklir diseluruh dunia, dan tentang bagai mana cara dunia dalam mengatasi  masalah limbah nuklir.

1.3.TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi dan untuk membantu siswa  agar lebih mudah memahami tentang bahaya limbah nuklir bagi lingkungan.


























BAB 3
LANDASAN TEORI
Departemen  pada tahun 2001 ( Heisei 13 ) pada bulan Januari 2001 telah melakukan
reorganisasi terhadap struktur organisasi Keselamatan Teanaga Nuklir dan membentuk
struktur organisasi baru.
1. Kondisi regulasi keselamatan fasilitas nuklir
Tujuan regulasi keselamatan fasilitas nuklir adalah untuk membatasi penggunaan tenaga
nuklir hanya untuk maksud damai. Selain itu regulasi bertujuan untuk melindungi  dan mencegah bencana, proteksi terhadap bahan nuklir dan untuk perencanaan keselamatan umum. Pentingnya regulasi adalah berkaitan dengan keselamatan pengoperasian fasilitas  nuklir, dan pencegahan bencana keselamatan yang meliputi material tenaga nuklir, material bahan bakar nuklir dan reactor.
Regulasi keselamatan fasilitas nuklir yang selanjutnya disebut hukum regulasi tenaga nuklir
dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab instansi. Regulasi terhadap fondasi konstruksi tenaga nuklir dan struktur fasilitas nuklir adalah mencegah terjadinya bencana dan melakukan pemeriksaan yang meliputi konstruksi, tingkatan operator dan terhadap  perizinannya.
Komite Keselamatan Nuklir membuat perencanaan, melakukan pemeriksaan dan menentukan kebijakan yang berhubungan dengan regulasi untuk menjamin keselamatan pengoperasian fasilitas nuklir. Selain itu juga melakukan double check yang berhubungandengan penetapan petunjuk yang digunakan dalam pemeriksaan keselamatan, perizinan pembuatan (perubahan) instalasi nuklir. Sehubungan dengan hal penting seperti terjadinya kecelakaan dan kerusakan, manajemen paparan dan lain-lain, setelah menerima laporan dari instansi terkit, bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan yang kemudian hasilnya diumumkan dan diberitahukan pada instansi terkait. Kemudian mengenai double check yang berhubungan dengan perizinan pembuatan instalasi nuklir akan dilakukan dengar pendapat terbuka yang kedua. Apabila diperlukan, disain proses setelah pemberian izin pembangunan
instalasi nuklir, ijin pembagunan dan inspeksi, Badan Pemerintah menunjuk hal-hal yang penting untuk dilakukan pemeriksanaan dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Pengawas. Kemudian berdasarkan arahan dari Badan Pemerintah, setelah mendapat laporan akan dilakukan sidang dan selanjutnya hasilnya dilaporkan ke Badan Pemerintah.



BAB 4
PEMBAHASAN
3.1.Pengertian limbah Radio aktif
  Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan didalam peraturan perundang -undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah  tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

3.2. Jenis-jenis limbah radio aktif
  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
3.3 .Sumber- sumber radio aktif
  Limbah radioaktif umumnya berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.

NORM (naturally occurring radioactive material)

Ada material-material yang secara alami bersifat radioaktif. Mengolah material-material ini dapat menghasilkan limbah radioaktif dan biasanya dikategorikan dalam NORM. Kebanyakan limbah ini adalah material pemancar partikel alpha yang berasal dari rantai peluruhan uranium dan thorium.
3.5.Dunia kebingugan membuang limbah nuklir
STOCKHOLM - Sejak awal era nuklir, sampah-sampah amat radioaktif telah melintasi benua-benua dan lautan, untuk dicarikan tempat aman bagi peristirahatan terakhirnya.
Banyak negara menghasilkan sampah nuklir. Beberapa jenis sampah itu akan terus bersifat radioaktif selama ribuan tahun, namun sejauh ini belum ditemukan cara paling tepat untuk menyimpan dengan aman sampah-sampah itu.
Pada saat ini, sampah yang sangat radioaktif diamankan dalam gudang penyimpanan sementara. Selama 30 sampai 40 tahun, barulah tingkat keradioaktifan dan emisi panasnya berkurang. Namun, setelah itu, ia tetap saja berbahaya dan harus disimpan di suatu tempat permanen yang benar-benar aman bagi lingkungan dan makhluk hidup. Di banyak negara, tidak jelas siapa yang harus membayar ongkos pemeliharaan sampah nuklir untuk jangka waktu ratusan bahkan ribuan tahun. Kebanyakan sampah radioaktif level tinggi - jenis yang paling berbahaya - adalah bahan bakar bekas pakai di 400 lebih PLTN di sekitar 30 negara seluruh dunia. Dimusnahkannya stok senjata nuklir pasca-Perang Dingin, menambah banyak jumlah sampah nuklir yang amat berbahaya tersebut. Bahkan negara-negara nonnuklir sekalipun, menghasilkan sampah radioaktif (dari RS-RS yang mempunyai fasilitas terapi radioaktif dan pusat-pusat riset).  Para pakar mengatakan, teknologi membuka peluang untuk menyimpan sampah nuklir jauh di bawah permukaan tanah selama jutaan tahun. Kebanyakan negara berencana menyegel sampah nuklir dalam kontainer, dan selanjutnya menyimpan kontainer itu 500 meter sampai 1.000 meter di dalam tanah. Namun mereka yang skeptis mengatakan, cara itu mungkin aman untuk puluhan bahkan ratusan tahun, tetapi kelemahannya adalah kontainer tersebut bisa saja bocor atau diincar teroris.
''Bila tidak ada pemecahan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengatasi sampah nuklir, mungkin lebih baik menyimpannya di permukaan tanah untuk waktu cukup lama, sambil kita mencari teknologi yang lebih aman,'' kata Martina Krueger, yang bekerja untuk organisasi lingkungan Greenpeace di Swedia.
Untung Ruginya
Sejumlah politikus telah menuntut agar dibuat gudang penyimpanan di permukaan tanah, sehingga generasi masa depan dapat membukanya dan menghilangkan keradioaktifan sampah nuklir dalam gudang itu dengan teknologi baru. Yang lain mengatakan cara tersebut juga dapat menimbulkan bahaya, sebab sampah yang disimpan di gudang seperti itu amat rentan terhadap kekacauan politik potensial, ribuan tahun ke depan kelak. Kalau sampah nuklir sungguh aman di dalam gudang penyimpanan sementara, mengapa tidak diwujudkan saja? ''Sungguh, ini cara yang aman. Tetapi, yang harus kita bicarakan adalah untung ruginya,'' kata Thomas Sanders dari Sandia National Laboratories, sebuah laboratorium milik Pemerintah AS. Beberapa PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir) sekarang sudah mencapai batas kemampuan untuk menyimpan sampah radioaktifnya. Dan sejak aksi kamikaze 11 September 2001 di AS, perhatian orang teralihkan pada PLTN-PLTN, dan apakah PLTN-PLTN itu terlindungi dari kemungkinan serangan teroris. Negara-negara Uni Eropa (UE) berencana membangun gudang-gudang penyimpanan khusus pada 2020. Tetapi, beberapa di antaranya punya gambaran pun belum tentang di mana gudang itu akan dibangun.
Pada 2001 lalu, Finlandia menjadi negara pertama dan sejauh ini satu-satunya anggota UE yang telah memutuskan letak bakal gudang penyimpanan final sampah-sampah nuklir miliknya. Amerika Serikat berencana menyimpan sampah nuklir dari 103 PLTN-nya jauh di bawah permukaan tanah Pegunungan Yucca di Negara Bagian Nevada. Tempat itu diharapkan mulai dapat diisi pada 2010, tetapi menghadapi protes dari warga lokal. Para pengkritik mengatakan gudang-gudang sentral yang besar, sekali lagi akan meningkatkan risiko kecelakaan, atau dicuri orang, pada saat sampah-sampah nuklir diangkuti dari PLTN-PLTN seluruh AS ke gudang penyimpanan final itu.
Siapa Tanggung Biaya?
Dalam banyak kasus, tidak jelas berapa lama sampah nuklir harus menjadi tanggung jawab perusahaan atau organisasi yang menghasilkannya, dan kapan negara mengambil tanggung jawab itu. Ini membuat sulit bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghitung-hitung biaya, utamanya kalau gudang-gudang penyimpanan dibangun dengan cara memperhitungkan risiko-risiko keamanan.
''Contoh kasus adalah Prancis. Amat sulit menghadirkan biaya yang pasti, sebab pemerintah belum memutuskan strategi jangka panjang bagi pengelolaan sampah nuklir untuk waktu lama,'' kata Yves le Bars, pimpian ANDRA.
ANDRA adalah lembaga pengelola sampah nuklir di Prancis, yang juga PLTN terbesar di Uni Eropa. ''Bisa kami katakan, perlu 15 miliar sampai 25 miliar euro untuk membangun sebuah saja gudang penyimpanan, mengoperasikanya, dan menutup segala fasilitas yang ada,'' katanya.
Gudang tersebut dapat menampung semua sampah nuklir level tinggi dari 58 PLTN Prancis, itu pun dengan asumsi sejumlah bahan bakar nuklir bekas diproses kembali. Mencari lokasi merupakan faktor tersulit. Di Korsel, negara selama bertahun-tahun mencoba mencari sebuah kabupaten yang bersedia ketempatan bagi gudang penyimpanan sampah nuklir level rendah dan menengah.
Pada akhirnya, tahun 2003 lalu, Kabupaten Buan mengajukan diri dan menyarankan Pulau Wi-do sebagai tempat dibangunnya gudang penyimpanan sampah nuklir. Pulau itu didiami 1.000 orang, kebanyakan nelayan. ''Mereka bersedia ketempatan, karena pemerintah menjanjikan imbalan finansial yang besar sekali,'' kata Myung Jae-Song, manajer umum Korea Hydro and Nuclear Power Company, PLTN terbesar kelima di dunia. (rtr-ed-30)
3.6. Sampah nuklir menuai perotes
GORLEBEN-Setelah melalui perjalanan panjang, 123 ton sampah nuklir Jerman akhirnya liba di tempat pembuangan sementara kemarin (10/11). Untuk menuntaskan rute Va-lognes (Prancis) ke Gorleben (Jerman) yang berjarak sekitar 1.500 kilometer, sampah radioaktif tersebut harus menempuh perjalanan 92 jam.
Tiap tahunnya, pengiriman sampah nuklir dari Prancis ke Jerman memang selalu menuai protes dan kontroversi. Beberapa lembaga antinuklir di Jerman selalu menghadang sampah-sampah berbahaya yang diangkut dengan menggunakan gerbong kargo tersebut. Tapi, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, aksi protes kali ini merupakan yang terbesar plus diwarnai konflik yang mengakibatkan ratusan orang terluka. Jumat lalu (5/11) sampah beracun yang sudah menjalani beberapa tahap pengolahan itu meninggalkan Valognes. Iring-iringan sebelas kontainer putih itu diharapkan tiba di Gorleben secepat mungkin. Tapi, karena harus melewati berbagai rintangan, perjalanan tersebut ditempuh selama 92 jam. Pada 2008 perjalanan yang sama ditempuh selama 79 jam. "Iring-iringan sebelas kontainer putih itu tiba di Gorleben dengan kawalan ketat pasukan antihuru-hara dan belasan kendaraan lapis baja kepolisian," kata seorang saksi mata di Gorleben kepada Agence France-Presse kemarin. Kereta yang mengangkut sampah nuklir Jerman itu terpaksa berhenti beberapa kali karena rel yang akan dilintasi diduduki para pengunjuk rasa.
Selain menduduki rel, para pengunjuk rasamenyingkirkan bebatuan yang sengaja disusun di kiri-kanan jalur kereta api tersebut. Bahkan, mereka juga melepaskan beberapa ternak di sepanjang rel agar kereta tidak bisa melintas. "Pada puncaknya, para aktivis menempatkan satu kontainer kereta api milik mereka di jalur yang akan dilewati sampah nuklir tersebut," terang seorang petugas.  Hambatan di sepanjang rute pengiriman sampah nuklir itu jelas menyibukkan polisi. Mereka terpaksa mengirimkan tim penyisir untuk menyusun rute yang akan dilewati kargo pembawa sampan nuklir itu. Sebab, mereka harus memastikan jalur yang akan dilewati aman. Bebas dari aktivis, hewan ternak, serta tidak kehilangan komponen-komponen penting pendukungnya.
Di sisi lain, tidak kurang dari tiga ribu aktivis yang terlibat dalam aksi itu menyebut terlambatnya pengiriman sampah nuklir tersebut sebagai kemenangan. "Aksi protes yang berlangsung selama beberapa hari terakhir ini merupakan sinyal politik yang sangat kuat. Polisi bisa saja menyingkirkan hambatan. Tapi, pemerintah tidak bisa melenyapkan konflik yang ada," tandas jubir kelompok antinuklir X-tausendmalquer. Dalam wawancara dengan Associated Press. Wolfgang Ehmke, aktivis antinuklir Jerman, menyatakan kekecewaannya terhadap Kanselir Angela Merkel yang batal mengakhiri pemakaian energi nuklir di Jerman pada 2020. Belakangan, Merkel memperpanjang masa operasional 17 reaktor yang ada di Jerman sampai sekitar 14 tahun lagi. Alasannya, belum ada energi lain yang seefektif nuklir. (hep/cl3/dos)..


















BAB 4
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
limbah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktifitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).
Selain itu sampai saat ini dunia masih belum mampu untuk menciptakan tempat terakhir pembuangan limbah nuklir, mereka hanya bisa menciptakan tempat-tempat penampungan sementara. Akan tetapi semakin lama limbah nuklir semakin lama semakin banyak , ini dikarena selain nuklir digunakan dalam bidang industry nuklir juga diguakan dalam menciptakan senjata-senjata dalam peperangan.
Dan dibeberapa belahan dunia sampah nuklir mulai mennuai protes dari masyarakat karena sudah mulai menggangu kehidupan mereka. Karena limbah nuklir juga banyak menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kehidupan.

4.2.KERITIK DAN SARAN
Di harapka kepada pemerintah dan badan pengolahan energi agar mengurangi pengunaan nuklir di Indonesia. Memang benar nuklir merupakan energi yang besar dan cukup murah tetapi pengunaan nuklir secara terus menerus akan mengakibatkan menumpuknya limbah nuklir sementara, para ilmuan masih belum dapat mengolah atau membuat tempat pembuangan limbah nuklir apa bila limbah nuklir dibuang sembarangan akan meninbulkan efek negatif terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.























4.3.DAPTAR PUSTAKA

·         www.google.com/pengertian sampah / wikipedia.com/pengertian sampah.
·         www.batan.go.id
·         www.posindo.co.id/ limbah nuklir
·         www.google.com / kumpulan limbah nuklis
·         www.artikel ku.com.




Komentar

  1. makasih sangat bermanfaat dan membantu teman2.... salam kenal.. saya Admin Blog CONTOH MAKALAH SMA

    BalasHapus
  2. Bagi kalian mau dapat uang gratis dari internet silahkan klik :
    https://bukalink.net/klik/KgS64ky

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap