Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS SURAT KUASA


JENIS-JENIS SURAT KUASA
Pada umumnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, melalui surat kuasa khusus. Tapi tahukah anda, terdapat beberapa jenis surat surat kuasa. Biasanya jenis-jenis inilah yang dapat dipakai di dalam peradilan.

Menurut aturan perundang-undangan, beberapa jenis surat kuasa adalah sebagai berikut :

1. Kuasa UmumSurat kuasa ini bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
a.       Melakukan tindakan  pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
b.      . Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberikuasa atas harta kekayaannya;
c.        . Dengan demikian, titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
Dengan demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

2. Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun, agar bentuk kuasa  yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan. Surat kuasa harus dilakukan hanya untuk mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Harus disebutkan secara terperinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. Semisal kuasa untuk melakukan penjualan rumah hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di pengadilan, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan.
3. Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur perihal pemberian surat kuasa istimewa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, yakni :
a.       Bersifat Limitatif. Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan.
b.      Harus Berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah.
4. Kuasa Perantara
         Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Contoh Surat Kuasa dan Cara Membuat Surat Kuasa.
 Surat kuasa merupakan surat untuk bukti pengalihan kekuasaan atas wewenang untuk mewakili kepentingan dari pemberi kuasa. Hal itu merujuk dari Pasal 1972 BW yang merupakan dasar pemberian kuasa. Dengan demikian surat kuasa merupakan bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut. Untuk itu di sini kami mencoba untuk memberikan contoh surat kuasa dan juga cara membuat surat kuasa walau definisi surat kuasa sendiri masih menjadi perdebatan.
Cara membuat surat kuasa langkah – langkah secara umum adalah

1. Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
2. Kemudian cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil penerima kuasa.
3. Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
3. Penutup surat
4. Tanggal dan tempat pembuatan surat
5. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa
6. Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya.Sebagai contoh surat kuasa nya adalah sebagai berikut:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama          : ( pemberi kuasa )
Pekerjaan : ( pemberi kuasa)
Alamat       : ( pemberi kuasa)
Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama          : ( penerima kuasa )
Pekerjaan : ( penerima kuasa)
Alamat       : ( penerima kuasa)
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                         Mei, ______2011
    Penerima Kuasa                                                                       Pemberi Kuasa
Materai
(______________)                                                                   (_______________)







NB: Rincian Biodata dapat ditambahkan data diri yang lainnya.
Contoh surat kuasa tersebut dapat digunakann ke beberapa bentuk Surat Kuasa. Macam – macam surat kuasa sendiri beraneka ragam, hal itu semua disesuaikan dengan kebutuhan dalam pembuatan surat kuasa, misalnya:
  1. Contoh surat kuasa khusus ( Judul menjadi Surat Kuasa Khusus, di tambahkan kata khusus di bawah penerima kuasa)
  2. Contoh surat kuasa umum
  3. Contoh surat kuasa jual beli tanah, mobil, dll
  4. Contoh surat kuasa pengambilan dokumen
  5. Contoh surat kuasa pengambilan gaji
  6. Contoh surat kuasa pengambilan uang di bank
  7. Contoh surat kuasa umum
  8. Contoh surat kuasa perusahaan
  9. Contoh surat kuasa pengambilan bpkb sepeda motor / mobil
  10. Contoh surat kuasa penjualan tanah
  11. Contoh surat kuasa substitusi
  12. Contoh surat kuasa pengambilan ijazah, dll
Demikian mungkin info mengenai contoh surat kuasa yang dapat disampaikan, semoga dapat membantu dalam membuat surat kuasa. Contoh Surat Kuasa ini dapat dimodifikasi sendiri berdasarkan tujuan pembuatan surat kuasa.

Contoh surat kuasa menghadiri rapat umum:




















SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Tony kusuma atmaja, pengusaha, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 16, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4403.187743.8334, dalam pemberian kuasa ini bertindak sebagai pemegang 25% (dua puluh lima persen) modal saham PT. Intan Makmur Persada, selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

Andri susanto, S.H., Advokat pada kantor hukum Tony Kusuma & Rekan, beralamat kantor di Jalan Panjang Nomor 30, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
——————————————-KHUSUS ——————————————-

Untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Intan Makmur Persada pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 pukul 14.00 (empat belas nol nol) sampai dengan selesai di kantor PT. Intan Makmur Persada, Jalan Kramat Raya No. 11, Jakarta Pusat;

Selanjutnya, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Intan Makmur Persada; Mengajukan penjelasan-penjelasan dan memberikan usulan-usulan; Mengambil keputusan-keputusan; Menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang berhubungan dengan rapat tersebut; Melaksanakan agenda-agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pemberian kuasa ini.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 2 Oktober 2011



Penerima Kuasa Pemberi Kuasa                                                          Pemberi Kuasa



Andri susanto, S.H                                                                            Tony kusuma atmaja





Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.
Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk m

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

RINGKASAN SURAT CEK

Nama    : Iin Pratama TJ NIM      : 1103101010118 RINGKASAN SURAT CEK 1.1. Pengertian surat cek Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditemapat tertentu. 1.2. Perbedaan surat cek dan surat wesel Tentang perbedaan pokok antara surat cek dengan surat wesel   adalah sebgai berikut : 1.       Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Surat cek menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai. 2.       Waktu peredaran,   surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Surat cek mempeunyai waktu peredaran yang singkat yaitu 70 hari. 3.       Waktu pembayaran, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam