JENIS-JENIS SURAT KUASA
Pada umumnya, seseorang yang
memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, melalui
surat kuasa khusus. Tapi tahukah anda, terdapat beberapa jenis surat surat
kuasa. Biasanya jenis-jenis inilah yang dapat dipakai di dalam peradilan.
Menurut aturan
perundang-undangan, beberapa jenis surat kuasa adalah sebagai berikut :
1. Kuasa UmumSurat kuasa ini bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
a.
Melakukan tindakan
pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
b.
. Pengurusan itu meliputi
segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberikuasa atas harta
kekayaannya;
c.
. Dengan demikian, titik berat kuasa umum
hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
Dengan
demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai
pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan
pemberi kuasa.
2. Kuasa Khusus
2. Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dapat dilakukan secara
khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang
menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili
kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun, agar bentuk
kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di
depan pengadilan. Surat kuasa harus dilakukan hanya untuk mengenai suatu
kepentingan tertentu atau lebih. Harus disebutkan secara terperinci tindakan
apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. Semisal kuasa untuk melakukan
penjualan rumah hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual
rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di
pengadilan, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci
tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan.
3.
Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur perihal pemberian surat kuasa istimewa
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, yakni :
a.
Bersifat Limitatif. Kebolehan
memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat
penting, dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi.
Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindahtangankan
benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, untuk mengucapkan
sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan.
b.
Harus Berbentuk Akta Otentik
(Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat
yang sah.
4.
Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara disebut juga
agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal
memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya
sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan
pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi
pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan
yang diberikan.
Contoh
Surat Kuasa dan Cara Membuat Surat Kuasa.
Surat kuasa merupakan surat untuk bukti pengalihan kekuasaan atas
wewenang untuk mewakili kepentingan dari pemberi kuasa. Hal itu merujuk dari
Pasal 1972 BW yang merupakan dasar pemberian kuasa. Dengan demikian surat kuasa
merupakan bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut. Untuk itu di sini kami
mencoba untuk memberikan contoh surat kuasa dan juga cara membuat surat kuasa walau definisi surat
kuasa sendiri masih menjadi perdebatan.
Cara
membuat surat kuasa langkah – langkah secara umum adalah
1. Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi
2.
Kemudian cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama
tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil penerima kuasa.
3.
Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat bisa berupa
apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang ,
atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
3.
Penutup surat
4.
Tanggal dan tempat pembuatan surat
5.
Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa
6.
Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai pada surat kuasa untuk
menguatkan keabsahannya.Sebagai contoh surat kuasa nya adalah sebagai berikut:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ( pemberi kuasa )
Pekerjaan : ( pemberi kuasa)
Alamat : ( pemberi kuasa)
Pekerjaan : ( pemberi kuasa)
Alamat : ( pemberi kuasa)
Menerangkan bahwa dengan ini memberi
kuasa kepada :
Nama
: ( penerima kuasa )
Pekerjaan : ( penerima kuasa)
Alamat : ( penerima kuasa)
Pekerjaan : ( penerima kuasa)
Alamat : ( penerima kuasa)
Untuk
mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan /
kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya
adanya SK).
Untuk
itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Kekuasaan
ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian
atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.
Demikian
surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Mei, ______2011
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
Materai
(______________)
(_______________)
NB: Rincian Biodata dapat
ditambahkan data diri yang lainnya.
Contoh
surat kuasa tersebut dapat digunakann ke beberapa bentuk Surat Kuasa. Macam –
macam surat kuasa sendiri beraneka ragam, hal itu semua disesuaikan dengan
kebutuhan dalam pembuatan surat kuasa, misalnya:
- Contoh surat kuasa khusus (
Judul menjadi Surat Kuasa Khusus, di tambahkan kata khusus di bawah
penerima kuasa)
- Contoh surat kuasa umum
- Contoh surat kuasa jual beli
tanah, mobil, dll
- Contoh surat kuasa pengambilan
dokumen
- Contoh surat kuasa pengambilan
gaji
- Contoh surat kuasa pengambilan
uang di bank
- Contoh surat kuasa umum
- Contoh surat kuasa perusahaan
- Contoh surat kuasa pengambilan
bpkb sepeda motor / mobil
- Contoh surat kuasa penjualan
tanah
- Contoh surat kuasa substitusi
- Contoh surat kuasa pengambilan
ijazah, dll
Demikian
mungkin info mengenai contoh surat kuasa yang dapat disampaikan, semoga dapat
membantu dalam membuat surat kuasa. Contoh Surat Kuasa ini dapat dimodifikasi
sendiri berdasarkan tujuan pembuatan surat kuasa.
Contoh surat kuasa menghadiri rapat
umum:
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tony kusuma atmaja, pengusaha,
beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 16, Jalan Lebak Bulus
2, Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:
09.4403.187743.8334, dalam pemberian kuasa ini bertindak sebagai pemegang 25%
(dua puluh lima persen) modal saham PT. Intan Makmur Persada, selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa;
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini
memberikan kuasa kepada:
Andri susanto, S.H., Advokat pada
kantor hukum Tony Kusuma & Rekan, beralamat kantor di Jalan Panjang Nomor 30,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
——————————————-KHUSUS
——————————————-
Untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Intan Makmur Persada pada hari
Senin tanggal 3 Oktober 2011 pukul 14.00 (empat belas nol nol) sampai dengan
selesai di kantor PT. Intan Makmur Persada, Jalan Kramat Raya No. 11, Jakarta
Pusat;
Selanjutnya, untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Intan Makmur
Persada; Mengajukan penjelasan-penjelasan dan memberikan usulan-usulan;
Mengambil keputusan-keputusan; Menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat
yang berhubungan dengan rapat tersebut; Melaksanakan agenda-agenda Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS); Melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka
pemberian kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 Oktober 2011
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Pemberi Kuasa
Andri susanto,
S.H
Tony kusuma atmaja
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.
Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk m
Komentar
Posting Komentar