Langsung ke konten utama

bentuk-bentuk organisasi

Assalamualaikum wr wb, Bapak/ibu beserta rekan-rekan yang saya hormati, pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini, saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk menyampaikan sebuah pidato tentang “Pengaruh Internet Terhadap Remaja”.

Sebelum saya memulai berpidato saya ingin menyampaikan batasan masalah yang akan saya sampaikan didalam pidato hari ini, yakni diantaranya ; pengaruh internet terhadap remaja dilihat dari segi positif dan dari segi negative.

Internet, kata yang tidak asing di telinga setiap orang, terutama para remaja yang senantiasa bergaul dengan mewahnya dunia yang bertekhnologi, mewah, dan praktis, Internet bisa didapatkan dimanapun kita berada, dengan bermodalkan telepon selular yang memiliki koneksi internet, internet dapat diakses dengan mudahnya melalui HP dimanapun kita berada, atau jika tidak, disetiap sudut kota pasti terdapat sebuah Warung yang menjual jasa internet atau yang biasa disebut dengan “Warnet”, Dunia Informasi Tanpa Batas, begitulah orang-orang menyebutnya, saya sendiri tidak begitu yakin tapi apa boleh dikata memang begitu keadaannya, dengan adanya Internet, Akses atau jalan terhadap penyampaian Informasi-informasi yang ada didunia ini dapat diambil dengan mudahnya seraya membalikkan tangan atau mengejapkan mata.

Banyak Ilmu pengetahuan yang begitu melimpah disana, informasi mengenai apapun dapat kita temukan di jagat internet ini, lalu apa hubungannya dengan Siswa? Tentu saja sangat erat hubungannya dengan siswa karena siswa tidak luput dengan yang namanya informasi dan ilmu pengetahuan, internet ini adalah media yang paling efektif dan mudah untuk didapatkan dan diakses oleh siapa saja dimanapun, walaupun tak dapat dipungkiri bahwa karena adanya kebebasan ini dapat terjadi pula penyalah gunaan fasilitas internet sebagai sarana untuk Kriminalitas atau Asusila, siswa yang baru mengenal internet biasanya menggunakan fasilitas ini untuk mencari hal yang aneh-aneh? Seperti gambar-gambar yang tidak senonoh, atau video-video aneh yang bersifat “asusila” lainnya yang dapat mempengaruhi jiwa dan kepribadian dari siswa itu sendiri, sehingga siswa terpengaruh dan mengganggu konsentrasinya terhadap proses pembelajaran disekolah.

Namun demikian tidak semua siswa melakukan hal yang demikian, hanya segelintir siswa-siswa yang usil saja yang dapat melakukannya karena kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri pribadi dan sekitarnya, namun pada umumnya internet digunakan oleh setiap siswa untuk mencari atau mendapatkan informasi yang berhubungan dengan materi pelajaran yang ia terima disekolah, hal tersebut memungkinkan siswa menjadi lebih kreatif dan lebih aktif dalam mencari sumber informasi dan ilmu pengetahuan dibandingkan dengan siswa-siswa yang hanya duduk diam didepan meja dan mendengarkan gurunya berbicara.

Hal ini dapat menjadi sebuah motivator terhadap siswa untuk terus berkembang dan juga dapat berfungsi sebagai penghancur (generasi muda), remaja adalah makhluk yang rentan terhadap perubahan disekitarnya, dia akan mengikuti hal yang paling dominant yang berada didekatnya jadi kemungkinan terjadinya perubahan yang drastis dalam masa-masa remaja akan mendorong kearah mana remaja itu akan berjalan, kearah positif atau negative tergantung dari mana di memulai.

Remaja yang kesehariannya bergaul dengan internet akan lebih tanggap terhadap perubahan informasi disekitarnya karena ia terbiasa dan lebih mengetahui tentang informasi-informasi tersebut sehingga dia lebih daripada yang lainnya. Tetapi selain itu, remaja yang memiliki kecenderungan pada hal yang negative justru sebaliknya, dia akan nampak pasif karena hanya diperbudak oleh kemudahan dan kayaan informasi dari internet tersebut.

Maka dari itu alangkah baiknya jika kita bisa dengan bijak menggunakan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dalam hal yang positif demi kemajuan diri dan pribadi kita, dan selaku remaja kita semua harus dapat menguasai teknologi yang sedang berlari kencang pada era ini, karena dengan demikian kita pun akan ikut berlari menyongsong masa depan.

Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih, akhirul kata, wassalamualaikum wr wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

RINGKASAN SURAT CEK

Nama    : Iin Pratama TJ NIM      : 1103101010118 RINGKASAN SURAT CEK 1.1. Pengertian surat cek Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditemapat tertentu. 1.2. Perbedaan surat cek dan surat wesel Tentang perbedaan pokok antara surat cek dengan surat wesel   adalah sebgai berikut : 1.       Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Surat cek menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai. 2.       Waktu peredaran,   surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Surat cek mempeunyai waktu peredaran yang singkat yaitu 70 hari. 3.       Waktu pembayaran, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam