Nama : Iin Pratama Tj
NIM :1103101010118
RINGKASAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2012 PERKOPERASIAN
Undang-undang ini
terdiri dari 17 bab dan 126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku[1]. Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-Undang ini[2].
1.1
. BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi
terdapat pada bab 1 pasal 1 ayat 1 :
“ Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”.
Pada bab 1 juga memuat
ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1
pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi
sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat 3 :
“ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan”.
Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi”.
Kemudian pada bab ini
juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat 10.
Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi ”.
Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat
organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat 6 :” Pengawas adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus”.
Pasal 1 ayat 7 :”
Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok
adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat 9 :” Sertifikat Modal
Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah
pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan
jasa,sebagai modal usaha”.
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini
berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
1.2.
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada
bab ini terdapat tiga buah pasal yaitu
pasal 2,3 dan 4 yang masing-masing pasal
membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2).
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan(pasal 4).
1.3. BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pada
bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai
yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
1.4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal
pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa
pasal dengan beberapa ketentuan.
Bagian Kesatu,
pendirian,
Pada
bagian ini memuat beberapa buah pasal
yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian
koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut.
Pasal
7 ayat 1 dan 2 : Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi
(1). Koperasi Sekunder didirikan oleh
paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2).
Pasal
8 ayat 1,2,3, 4dan 5 : Koperasi mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran
Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi
mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal
9 ayat 1,2 dan 3 :
Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian
Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di
suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai
Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
Koperasi (3).
Pada
pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi.
Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian
pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian
dilanjutkan oleh pasal 12 yang memiliki
3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan.
Pasal
13 yang terdiri dari 3 ayat berisi
tentang pengesahan koperasi, dan pasal
13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada
pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan
oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
BAGIAN DUA,ANGGARAN DASAR
Pada
bagian ini terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal
16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
wilayah keanggotaan;
c.
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d.
jangka waktu berdirinya Koperasi;
e.
ketentuan mengenai modal Koperasi;
f.
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g.
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h.
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j.
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l.
ketentuan mengenai pembubaran;
m.
ketentuan mengenai sanksi; dan
n.
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pada
pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam
memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama
yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c.
sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Kemudian pada pasal
18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk
memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai
tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan
harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
BAGIAN KETIGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal
menjelaskan tentang perubahan anggaran
dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi
dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota
yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari 3
ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu
harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat
membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang Permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi
tentang Ketentuan mengenai tata cara
pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
BAGIAN
KEEMPAT, PENGUMUMAN
Bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25,
yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
1.5. BAB V,
KEANGGOTAAN
Pada
bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini
menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
1.6. BAB VI,
PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu.
·
bagian
kesatu, umum, terdiri dari pasal 31
·
bagian kedua,
rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
·
bagian
ketiga, pengawasan, terdiri dari pasal
48 sampai pasal 54
·
bagian keempat,
pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65
1.7.
BAB VII, MODAL
Pada pasal ini
terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77
1.8. BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.
Bagian Kesatu, Surplus
Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2.
Bagian kedua,
depisit hasil usaha, pasal 79 sampai
pasal 80
3.
Bagian ketiga, dana
cadangan, pasal 81
1.9. BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.
Bagian kesatu,
jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2.
Bagian kedua,
tingkatan, pasal 86
3.
Bagian ketiga,
usaha, pasal 87
1.10. BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95
1.11. BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
1.
Bagian kesatu,
pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2.
Bagian kedua,
pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3.
Bagian ketiaga, Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100
1.12.BAB XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
1.13.BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
1.
Bagian kesatu,
pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2.
Bagian kedua,
penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3.
Bagian ketiga, Penghapusan
Status Badan Hukum, pasal 110
4.
Bagian keempat, Pengaturan
Lebih Lanjut, pasal 111
1.14.BAB XIV, PEMBERDAYAAN
1.
Bagian kesatu, Peran
Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2.
Bagian kedua, Gerakan
Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
1.15.BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
1.16.BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai
pasal 123)
1.17.BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai
126)
Gila, Thanks banget gannnnnnnnnnn
BalasHapusmasih dipelajari
BalasHapus