Langsung ke konten utama

Makalah Asuransi JIwa




ASURANSI JIWA


Makalah


disusun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi 





oleh


Iin Pratama TJ  (1103101010118)















FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM, ACEH BESAR
2011





DAFTAR ISI


DAFTAR ISI............................................................................................................. i

BAB I  PENDAHULUAN......................................................................................... 1
1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1
1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2
1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
2.1.Pengertian asuransi dan asuransi jiwa.................................................................. 3
2.2.Polis asuransi jiwa................................................................................................ 5
2.3.Evenemen        .................................................................................................... 6
2.4.Berakhirnya asuransi jiwa.................................................................................... 7
2.4.1.      Karena evenemen.......................................................................................... 7
2.4.2.      Karena jangka waktu berakhir....................................................................... 7
2.4.3.      Karena asuransi gugur.................................................................................... 8
2.4.4.      Karena asuransi batal..................................................................................... 8
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 9
3.1. kesimpulan      .................................................................................................... 9
DAPTAR PUSTAKA................................................................................................ 10

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan.
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.


1.2.Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah tentang pengertian asuransi, pengertian asuransi jiwa, polis asuransi jiwa, evenemen dan berakhirnya asuransi jiwa.
1.3.Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk  mengetahui pengertian asuransi dan asuransi jiwa, dan memberi pemahaman tentang polis auransi jiwa, evenemen dan berakhirnya asuransi jiwa.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian asuransi dan asuransi jiwa
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Jadi dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulasan bahwa asuransi di bagi menjadi dua yaitu :
1.      Asuransi kerugian
Seperti yang dikatakan dalam pasal 1 angka 1 dari undang-undang diatas ““untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
2.      Asuransi jiwa dan asuransi sosial
“ untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, nomor 2. Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Didalam  KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302 sampai pasal 308 KUHD. Terdapat 7 pasala yang mengatur tentang asuransi jiwa tetapi tidak satu pun yang menjelaskan tentang pengertian asuransi jiwa. Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”[2].
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”[3].
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.

2.2.Polis asuransi jiwa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).

2.3.Evenemen
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
          
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.4.Berakhirnya asuransi jiwa
        2.4.1. Karena terjadinya Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
2.4.2. Karena jangka waktu berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
2.4.3. Karena Asuransi gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu.
2.4.4. Karena Asuransi dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Berakhirnya asuransi jiwa:
1.      Karena terjadinya Evenemen
2.      . Karena jangka waktu berakhir
3.      Karena Asuransi gugur
4.      . Karena Asuransi dibatalkan


DAPTAR ISI
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: Tentang perusahaan asuransi
KUHD



 


 



[1] Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
[2] KUHD, Pasal 302, halaman 74
[3] KUHD, Pasal 303, halaman 74

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah anak sma

“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “ MAKALAH Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi Disusun O L E H IIN PRATAMA T.J NISN. KELAS 3IPA ᶻ SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN AJARAN 2010/2011 KATA PENGANTAR.        Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir. Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan maka

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap