Makalah
disusun untuk
melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum
Asuransi
oleh
Iin
Pratama TJ (1103101010118)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM, ACEH BESAR
2011
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
i
BAB
I PENDAHULUAN.........................................................................................
1
1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1
1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2
1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
2.1.Pengertian
asuransi dan asuransi jiwa.................................................................. 3
2.2.Polis
asuransi jiwa................................................................................................ 5
2.3.Evenemen .................................................................................................... 6
2.4.Berakhirnya
asuransi jiwa.................................................................................... 7
2.4.1. Karena
evenemen.......................................................................................... 7
2.4.2. Karena
jangka waktu berakhir....................................................................... 7
2.4.3. Karena
asuransi gugur.................................................................................... 8
2.4.4.
Karena asuransi batal..................................................................................... 8
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 9
3.1. kesimpulan .................................................................................................... 9
DAPTAR PUSTAKA................................................................................................ 10
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang
Di
Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja
dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas,
misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat
menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. Oleh
karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi
sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara
menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan
asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan.
Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui
atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi
setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan
untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau
selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
1.2.Rumusan
masalah
Dari
latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah tentang pengertian
asuransi, pengertian asuransi jiwa, polis asuransi jiwa, evenemen dan
berakhirnya asuransi jiwa.
1.3.Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk mengetahui
pengertian asuransi dan asuransi jiwa, dan memberi pemahaman tentang polis
auransi jiwa, evenemen dan berakhirnya asuransi jiwa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
asuransi dan asuransi jiwa
Dalam Undang
Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika
dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan
suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Jadi dari
pengertian diatas dapat diambil kesimpulasan bahwa asuransi di bagi menjadi dua
yaitu :
1. Asuransi
kerugian
Seperti yang dikatakan
dalam pasal 1 angka 1 dari undang-undang diatas ““untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan
diderita oleh terlanggung”.
2. Asuransi
jiwa dan asuransi sosial
“ untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Dalam
hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis
asuransi, nomor 2. Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa
adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
diasuransikan.”
Didalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X
pasal 302 sampai pasal 308 KUHD. Terdapat 7 pasala yang mengatur tentang
asuransi jiwa tetapi tidak satu pun yang menjelaskan tentang pengertian
asuransi jiwa. Menurut ketentuan Pasal
302 KUHD:
“Jiwa seseorang
dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk
selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”[2].
Selanjutnya,
dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang
berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”[3].
Sehubungan
dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas
lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan
jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
2.2.Polis asuransi jiwa
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan
bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis
asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan
asuransi;
b. Nama
tertanggung;
c. Nama orang
yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai
dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah
asuransi;
f. Premi
asuransi.
Akan tetapi,
mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali
bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
2.3.Evenemen
Dalam Pasal 304
KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan
mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi
kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman
bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan
mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam
asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang
jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah
pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan
meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa
tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen
ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai
salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen
ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian
kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan
merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen
meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu
benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi
sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.4.Berakhirnya
asuransi jiwa
2.4.1. Karena terjadinya Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya
evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung.
Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan
penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa
meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan
kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
2.4.2. Karena jangka waktu berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu
evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya
jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis
tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi,
dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang
kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi
evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku
asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
2.4.3. Karena Asuransi gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan
jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya
gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika
diperjanjikan lain”,Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika
diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan
menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk
tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah
meninggalnya itu.
2.4.4. Karena Asuransi dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan
sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena
tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau
karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi
sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka
waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan
tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali
pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi
jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada
kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Asuransi
jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.
Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan
asuransi;
b. Nama
tertanggung;
c. Nama orang
yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai
dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah
asuransi;
f. Premi
asuransi.
Evenemen ini
hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah
satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Berakhirnya
asuransi jiwa:
1. Karena
terjadinya Evenemen
2.
. Karena jangka waktu
berakhir
3.
Karena Asuransi gugur
4.
. Karena Asuransi
dibatalkan
DAPTAR ISI
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1992: Tentang perusahaan asuransi
KUHD
Komentar
Posting Komentar