BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah diberikan landasan bahwa bumi
dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan digunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran
atas ketentuan tersebut di atas selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang -
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dimana didalam Undang-Undang ini dijabarkan beberapa hak-hak atas tanah,
seperti hak milik, hak guna usaha , hak guna bangunan dan hak pakai.
Didalam
makalah ini kita akan membahas tentang hak guna usaha, Hak Guna Usaha merupakan
suahat atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia diatas tanah Negara. Selain itu Hak Guna Usaha hanya di
peruntukkan bagi usaha pertanian, perternakan dan perikanan, Hak Guna usaha
memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat di perpanjang kembali.
Hak
Guna Usaha hanya di berikan atas tanah yang minimal 5 hek, dengan ketentuan
bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
1.2.Rumusan
masalah
Dari
latar belakang diatas kami mengambil permalahan tentang bagai mana prosedur dan
tata cara pendaptaran Hak Guna Usaha.
1.3.Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara pendaptaran hak
guna usaha.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pemberian
Hak Guna Usaha
Berdasarkan
peraturan pemerintah Republik Indonesia No.40 tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bagunan, dan Hak Pakai atas tanah , pasal 2 menyatakan bahwa,
yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah warga Negara Indonesia dan
badan hokum yang didirikan menurut hokum
Indonesia dan berkedududkan di Indonesia[1].
Kemudian tanah yang dapat dibebankan hak guna usaha adalah tanah milik Negara. Tanah Negara yang masih menjadi kawasan hutan
maka pemberian hak guna usaha dapat
dilakukan setalah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari setatusnya sebagai
kawasan hutan, seperti yang diatur dalam pasal 4 PP. No.40 tahun 1996.
2.2. Syarat-syarat Permohonan hak guna
usaha
Peraturan mentri agrarian No.9
tahun 1999 pasal 18 menjelaskan
tentang syarat-syarat permohonan hak
guna usaha yang isinya sebagai berikut.
(1) Permohonan Hak Guna Usaha diajukan secara tertulis.
(2) Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud
oada ayat (1) memuat:
1.
Keterangan mengenai pemohon:
a. Apabila
perorangan: nama, umur,
kewarganegaraan, tempat tinggal
dan
pekerjannya;
b. Apabila
badan hukum: nama
badan hukum, tempat
kedudukan, akta atau
peraturan
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi
data yuridis dan data fisik:
a. Dasar
penguasaanya, dapat berupa
akta pelepasan kawasan
hutan, akta
pelepasan bekas
tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika sudah
ada surat ukur sebukan tanggal dan
nomornya);
c. Jenis usaha (pertanian, perikanan atau
peternakan).
(3) Lain-lain:
a. Keterangan
mengenai jumlah bidang,
luas, dan status
tanah-tanah yang dimiliki,termasuk bidang tanah yang dimohon;
b. Keterangan lain yang dianggap perlu.
Kemudian permohonan hak guna usaha
harus dilampiri dengan beberapa hal seperti yang telah diatur dalam pasal 19
Peraturan mentri agrarian No.9 tahun 1999
yang berbunyi sebagai berikut :
Permohonan Hak Guna Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilampiri dengan:
a. Foto copy identitas permohonan atau akta
pendirian perusahaan yang telah
memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan
jangka panjang.
c. Izin
lokasi atau surat izin penunjukan
penggunaan tanah atau
surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata
ruang Wilayah;
d. Bukti
pemilikan dan atau
bukti perolehan tanah
berupa pelepasan kawasan
hutan dari instansi yang
berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan
tanah lainnya;
e. Persetujuan
penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) atau
Penanaman Modal Asing(PMA) atau surat persetujuan dari
Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan
prinsip dari Departemen
Teknis bagi non
Penanaman Modal DalamNegeri atau Penanaman Modal Asing;
f. Surat ukur apabila ada.
2.3. Tata cara pemberian Hak guna usaha
Mengenai tata cara pemberian hak
guna usaha dapat di lihat dalam pasal 20, Peraturan mentri agrarian No.9 tahun
1999, yang berbunyi sebagai berikut :
(1)
Permohonan Hak Guna
Usaha diajukan kepada Menterimelalui Kepala Kantor wilayah,dengan tembusan
kepada Kepala Kantor
Pertanahan yang daerah
kerjanya meliputi letak tanah
yang bersangkutan.
(2) Apabila tanah
yang dimohon terletak
dalam lebih dari
satu daerah Kabupaten/Kota, maka tembusan
permohonan disampaikan kepada
masing-masing Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Setelah
berkas permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
diterima, Kepala Kantor Wilayah:
1.
memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
2.
mencatat pada formulir isian sesuai contoh Lampiran 14.
3.
memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan
tersebut dengan rinciannya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. memerintahkan
kepada para Kepala Bidang terkait untuk melengkapi bahan-bahan yang diperlukan.
Pasal 22
1) Kepala Kantor
Wilayah meneliti keleengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak
Guna Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1)
dan memeriksa kelayakan permohonan
tersebut dapat atau
tidaknya dikabulkan atau diproses
lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal
data yuridis dan
data fisiknya belum
lengkap, Kepala Kantor
Wilayahmemberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
(3)
Selanjutnya memerintahkan kepada
Panitia Pemeriksa Tanah
B atau Petugas
yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan tanah.
(4) Dalam hal
tanah yang dimohon
belum ada surat
ukurnya, Kepala Kantor
Wilayah memerintahkan kepada Kepala Bidang
Pengukuran Dan Pendaftaran
Tanah untuk mempersiapkan surat
ukur atau melakukan pengukuran.
(5) Hasil
pemeriksaan tanah oleh
Panitia Pemeriksaan tanah
B dituangkan dalam
Risalah Pemeriksaan Tanah sesuai
contoh Lampiran 15
dan hasil pemeriksaan
tanah oleh petugas yang
ditunjuk ditiuangkan dalam
Risalah Pemeriksaan Tanah
(KonstateringRappot)
sepanjang data yuridis
dan data fisiknya
telah cukup untuk
mengambil keputusan,
(6) Dalam hal
keputusan pemberian Hak
Guna usaha telah
dilimpahkan kepada Kepala Kantor
Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3
ayat (2), setelah mempertimbangkan pendapat Panitia
Pemeriksaantanah B atau Petugas yang ditunjuk sebagaimana yang
dimaksud pada ayat
(5), Kepala Kantor
wilayah menerbitkan keputusan pemberian
Hak Guna Usaha
atas tanah yang
dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan
alasan penolakannya.
(7) Dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha tidak
dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(2), Kepala Kantor
Wilayah yang bersangkutan menyampaikan
berkas permohonan tersebut
kepada Menteri, disertai pendapat dan pertimbangannya,
Pada pasal 23 dijelas kan tentang :
(1) Setelah
menerima berkas permohonan
yang disertai pendapat
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22
ayat (7), Menteri
memerintahkan kepada pejabat yang
ditunjuk untuk:
1. Mencatat
dalam formulir isian
2. memeriksa
dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, dan apabila belum lengkap segera
meminta Kepala Kantor
wilayah yang bersangkutan
untuk melengkapinya.
(2) Menteri meneliti kelengkapan dan kebenaran data
yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon
dengan memperhatikan pendapat
dan pertimbangan Kepala
Kantor wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dan selanjutnya memeriksa kelayakan permohonan tersebut
dapat atau tidaknya
dikabulkan sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setelah
mempertimbangkan pendapat dan
pertimbangan Kepala Kantor
wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat
(7), Menteri menerbitkan
keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon atau
keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
Komentar
Posting Komentar