Langsung ke konten utama

MACAM-MACAM HAK DIDALAM UUPA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah diberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran atas ketentuan tersebut di atas selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dimana didalam Undang-Undang ini dijabarkan beberapa hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha , hak guna bangunan dan hak pakai.
Didalam makalah ini kita akan membahas tentang hak guna usaha, Hak Guna Usaha merupakan suahat atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia diatas tanah Negara. Selain itu Hak Guna Usaha hanya di peruntukkan bagi usaha pertanian, perternakan dan perikanan, Hak Guna usaha memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat di perpanjang kembali.
Hak Guna Usaha hanya di berikan atas tanah yang minimal 5 hek, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

1.2.Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas kami mengambil permalahan tentang bagai mana prosedur dan tata cara pendaptaran Hak Guna Usaha.
1.3.Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara pendaptaran hak guna usaha.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pemberian Hak Guna Usaha
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bagunan, dan Hak Pakai atas tanah , pasal 2 menyatakan bahwa, yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah warga Negara Indonesia dan badan  hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedududkan di Indonesia[1]. Kemudian tanah yang dapat dibebankan hak guna usaha adalah tanah milik Negara.  Tanah Negara yang masih menjadi kawasan hutan maka pemberian hak guna usaha  dapat dilakukan setalah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari setatusnya sebagai kawasan hutan, seperti yang diatur dalam pasal 4 PP. No.40 tahun 1996.
      2.2. Syarat-syarat Permohonan hak guna usaha
                Peraturan mentri agrarian No.9 tahun 1999  pasal 18 menjelaskan tentang  syarat-syarat permohonan hak guna usaha yang isinya sebagai berikut.
      (1) Permohonan Hak Guna Usaha diajukan secara tertulis.
(2) Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud oada ayat (1) memuat:
1.  Keterangan mengenai pemohon:
a.  Apabila  perorangan:  nama,  umur,  kewarganegaraan,  tempat  tinggal  dan
pekerjannya;
b.  Apabila  badan  hukum:  nama  badan  hukum,  tempat  kedudukan,  akta  atau
peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2.  Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a.  Dasar  penguasaanya,  dapat  berupa  akta  pelepasan  kawasan  hutan,  akta
pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.  Letak, batas-batas dan luasnya (jika sudah ada surat ukur sebukan tanggal dan
nomornya);
c.  Jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan).


(3) Lain-lain:
a.  Keterangan  mengenai  jumlah  bidang,  luas,  dan  status  tanah-tanah  yang  dimiliki,termasuk bidang tanah yang dimohon;

b.  Keterangan lain yang dianggap perlu.
Kemudian permohonan hak guna usaha harus dilampiri dengan beberapa hal seperti yang telah diatur dalam pasal 19 Peraturan mentri agrarian No.9 tahun 1999  yang berbunyi sebagai berikut :
Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilampiri dengan:
a. Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian   perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
c. Izin  lokasi  atau  surat  izin  penunjukan  penggunaan  tanah  atau  surat  izin  pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
d. Bukti  pemilikan  dan  atau  bukti  perolehan  tanah  berupa  pelepasan  kawasan  hutan  dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
e. Persetujuan  penanaman  Modal  Dalam  Negeri  (PMDN)  atau  Penanaman  Modal  Asing(PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat  persetujuan  prinsip  dari  Departemen  Teknis  bagi  non  Penanaman  Modal  DalamNegeri atau Penanaman Modal Asing;
f. Surat ukur apabila ada.
2.3.  Tata cara pemberian Hak guna usaha
Mengenai tata cara pemberian hak guna usaha dapat di lihat dalam pasal 20, Peraturan mentri agrarian No.9 tahun 1999, yang berbunyi sebagai berikut :
(1)           Permohonan Hak Guna Usaha diajukan kepada Menterimelalui Kepala Kantor wilayah,dengan  tembusan  kepada  Kepala  Kantor  Pertanahan  yang  daerah  kerjanya  meliputi letak tanah yang bersangkutan.
(2)     Apabila  tanah  yang  dimohon  terletak  dalam  lebih  dari  satu  daerah  Kabupaten/Kota, maka  tembusan  permohonan  disampaikan  kepada  masing-masing  Kepala  Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Setelah berkas permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diterima, Kepala Kantor Wilayah:
1. memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
2. mencatat pada formulir isian sesuai contoh Lampiran 14.
3. memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan  permohonan  tersebut  dengan  rinciannya  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. memerintahkan kepada para Kepala Bidang terkait untuk melengkapi bahan-bahan yang diperlukan.

          Pasal 22
1) Kepala Kantor Wilayah meneliti keleengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan  Hak  Guna  Usaha  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (1)  dan memeriksa  kelayakan  permohonan  tersebut  dapat  atau  tidaknya  dikabulkan  atau diproses  lebih  lanjut  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.
(2) Dalam  hal  data  yuridis  dan  data  fisiknya  belum  lengkap,  Kepala  Kantor  Wilayahmemberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
(3) Selanjutnya  memerintahkan  kepada  Panitia  Pemeriksa  Tanah  B  atau  Petugas  yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan tanah.
(4) Dalam  hal  tanah  yang  dimohon  belum  ada  surat  ukurnya,  Kepala  Kantor  Wilayah memerintahkan  kepada  Kepala  Bidang  Pengukuran  Dan  Pendaftaran  Tanah  untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.
(5) Hasil  pemeriksaan  tanah  oleh  Panitia  Pemeriksaan  tanah  B  dituangkan  dalam  Risalah Pemeriksaan  Tanah  sesuai  contoh  Lampiran  15  dan  hasil  pemeriksaan  tanah  oleh petugas  yang  ditunjuk  ditiuangkan  dalam  Risalah  Pemeriksaan  Tanah  (KonstateringRappot)  sepanjang  data  yuridis  dan  data  fisiknya  telah  cukup  untuk  mengambil  keputusan,
(6) Dalam  hal  keputusan  pemberian  Hak  Guna  usaha  telah  dilimpahkan  kepada  Kepala Kantor  Wilayah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2),  setelah mempertimbangkan pendapat Panitia Pemeriksaantanah B atau Petugas yang ditunjuk sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat  (5),  Kepala  Kantor  wilayah  menerbitkan keputusan  pemberian  Hak  Guna  Usaha  atas  tanah  yang  dimohon  atau  keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
(7) Dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2),  Kepala  Kantor  Wilayah  yang bersangkutan  menyampaikan  berkas  permohonan  tersebut  kepada  Menteri,  disertai pendapat dan pertimbangannya,
Pada pasal 23 dijelas kan tentang :
(1) Setelah  menerima  berkas  permohonan  yang  disertai  pendapat  dan  pertimbangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  22  ayat  (7),  Menteri  memerintahkan  kepada pejabat yang ditunjuk untuk:
1.  Mencatat dalam formulir isian
2.  memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, dan apabila belum lengkap  segera  meminta  Kepala  Kantor  wilayah  yang  bersangkutan  untuk melengkapinya.
(2) Menteri meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon  dengan  memperhatikan  pendapat  dan  pertimbangan  Kepala  Kantor  wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dan selanjutnya memeriksa kelayakan permohonan  tersebut  dapat  atau  tidaknya  dikabulkan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setelah  mempertimbangkan  pendapat  dan  pertimbangan  Kepala  Kantor  wilayah sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  22  ayat  (7),  Menteri  menerbitkan  keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.



[1] P.P NO. 40 tahun 1996, pasal 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap

makalah anak sma

“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “ MAKALAH Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi Disusun O L E H IIN PRATAMA T.J NISN. KELAS 3IPA ᶻ SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN AJARAN 2010/2011 KATA PENGANTAR.        Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir. Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan maka