Langsung ke konten utama

RINGKASAN SURAT CEK

Nama   : Iin Pratama TJ
NIM     : 1103101010118
RINGKASAN SURAT CEK
1.1.Pengertian surat cek
Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditemapat tertentu.
1.2.Perbedaan surat cek dan surat wesel
Tentang perbedaan pokok antara surat cek dengan surat wesel  adalah sebgai berikut :
1.      Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Surat cek menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai.
2.      Waktu peredaran,  surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Surat cek mempeunyai waktu peredaran yang singkat yaitu 70 hari.
3.      Waktu pembayaran, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam surat wesel. Surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatkan.
4.      Penerbitan atas bankir, surat wesel dapat diterbitkan atas bankir atau bukan bankir.surat cek harus diterbitkan  atas bankir.
5.      Lembaga akseptasi, surat wesel mengenal lembaga akseptasi, artinya sebelum hari pembayaran tiba, perlu diperoleh kepastian lebih dulu dari tersangkut. Surat cek sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal lembaga akseptasi, setiap waktu diperlihatkan kepada bankir ia harus membayar.
6.      Klausa yang berlainan, surat wesel bersifat atas pengantia (aan order), cek dapat diterbitkan atas pengantian dan dapat juga atas tunjuk
1.3.Syarat-syarat formal surat cek
Syarat-syarat formal surat cek adalah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat formal surat cek adalah sebagai berikut:
1.      Nama surat cek
2.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar
3.      Nama orang yang wajib bayar
4.      Penetapan tempat pembayaran
5.      Tanggal dan tempat pembayaran
6.      Tanda tangan penerbit.
1.4.Para personal
Beberapa personal yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat cek  adalah sebagai berikut :
a.       Penerbit, yaitu orang yang mengeluatkan surat cek,
b.      Tersangkut,  yaitu banker yang diberi perintah tanpa syarat untuk memebayar sejumlah uang tertentu,
c.       Pemegang ,yaitu orang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek,
d.      Pembawa ,yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek itu kepada siapa yang membewa dan memeperlihatkansurat cek kepada bankernya.
e.       Penaganti, yaitu orang yang mengatikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen.
1.5.Syarat-syarat formal surat cek
Syarat-syarat formal surat cek adalah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat formal surat cek adalah sebagai berikut:
7.      Nama surat cek
8.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar
9.      Nama orang yang wajib bayar
10.  Penetapan tempat pembayaran
11.  Tanggal dan tempat pembayaran
12.  Tanda tangan penerbit.
1.6.Bentuk-bentuk surat cek
a.       Surat cek atas pengantian penerbit
Kekhususan bentuk ini adalah nama pemegang pertama (penerima) tidak disebutkan sehingga penerbit sama denga pemegang pertama (penerima). Surat cek bentuk ini berklausula atas pengantian (aan order).
b.      Surat cek atas penerbit sendiri
Kekhususan bentuk ini ialah penerbit sama dengan tersangkut. Jadi perintah pembayaran itu dari bankir kepada bankir.
c.       Surat cek untuk perhitungan orang ketiga
Yang membuka kemungkinan timbulnya bentuk ini  adalah pasal 183 ayat 2 KUHD, yang menyatakan bahwa surat cek dapat diterbitkan atas perhitungan orang ketiga, namun demikian adakalanya terjadi bahwa penerbit dianggap telah menerbitkan surat cek atas perhitungan diri sendiri , jika  dari surat cek tersebut atau dari surat advisnya tidak ternyata untuk perhitungan siapa surat itu diterbitkan.
d.      Surat cek inkaso
Berdasarkan pasal 183a ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa jika dalam surat cek penerbit memuat kata-kata harga untuk dipungut atau inkaso atau dalam pemberian kuasa” atau kata-kata lainya yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata penerima boleh melaksanakan segala hak yang timbul dari surat cek tersebut.
e.       Surat cek berdomisili
Berdasarkan pasal 185 KUHD, yang menyatakan bahwa setiap surat cek dapat dinyatakan dibayar ditempat tinggal orang ketiga baik di tempat tersangkut berdomisili atau di tempat lain.
1.7.Dasar hukum surat cek
Surat cek sebagai alat pembayaran tunai sangat ditonjolkan, hal mana tanpa adanya ketentuan-ketentuan yang ada didalam KUHD antara lain sebagai berikut,
1.      Pasal 205 KUHD
Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak ditulis. Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya. (KUHD 206, 209.)
2.      Pasal 206 KUHD
Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya. (KUHD 133, 137, 209, 217, 226, 229i)
3.      Pasal 209 KUHD
Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir. Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir. (KUHD 206)
4.      Pasal 181 KUHD
Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek itu dianggap tidak ditulis. (KUHD 120 dst.)
5.      Pasal 180 KUHD
Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek. (KUHD 190a dst., 214-216, 229a, bis.)
1.8.Surat cek kosong
Cek kosong adal cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan (Surat Edaran Bank Indonesia, 16 Mei 1975 No. SE 8/7 UPPB). Dari defenisi ini dapat ini dapat dijelaskan bahwa nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan surat cek yang jumlah maksimalnyasama dengan jumlah saldo giro yang ada.




DAPTAR PUSTAKA
Prayogo suryohadibroto, SH. Imam & Prakoso,SH Djoko.(1995). Surat berharga alat pembayaran dalam masyarakat moderen, Jakarta :PT Rineke Cipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah anak sma

“ DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN GAS MULIA “ MAKALAH Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas dari guru bidang studi Disusun O L E H IIN PRATAMA T.J NISN. KELAS 3IPA ᶻ SMA NEGERI 1 SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN AJARAN 2010/2011 KATA PENGANTAR.        Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa . Berkat limpahan karunia Nya, saya bisa menyelesaikan makalah KIR yang berjudul “DAMPAK SAMPAH NUKLIR TERHADAP LINGKUNGAN”.  Makalah ini bertujuan untuk mempermudah kita untuk memahami tentang dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sampah nuklir. Saya  berharap dengan disusunya makalah ini  kita bisa lebih mudah memahami  tentang bahaya sampah nuklir. Dan saya juga mengucapkan terima  kasih kepada   pihak  yang terlibat  dalam pembuatan  makalah ini. Dan apa bila ada kesalahan dan kekeliruan dalam hal penulisan nama  saya minta maaf dan  saya juga menerima saran dan keritik anda untuk  menyempurnakan maka

Makalah Asuransi JIwa

ASURANSI JIWA Makalah d i susun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna melengkapi tugas Hukum Asuransi  oleh Iin Pratama TJ  (1103101010118) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA DARUSSALAM, ACEH BESAR 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................. i BAB I   PENDAHULUAN......................................................................................... 1 1.1.Latar belakang..................................................................................................... 1 1.2.Rumusan masalah................................................................................................ 2 1.3.Tujuan masah...................................................................................................... 2 BAB II   P EMBAHASAN.....................................

EFEKTIVITAS HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan. Memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sosiologi Jurispudence. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur-unsur sebagai berikut : 1.       Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyarakat. 2.       Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. 3.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap