Nama : Iin Pratama TJ
NIM : 1103101010118
RINGKASAN
SURAT CEK
1.1.Pengertian surat cek
Surat cek adalah surat yang
memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana
penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pemegang atau pembawa, ditemapat tertentu.
1.2.Perbedaan surat cek dan surat wesel
Tentang perbedaan pokok antara
surat cek dengan surat wesel adalah
sebgai berikut :
1.
Fungsi
ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitik beratkan fungsi
ekonomis sebagai alat pembayaran kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit.
Surat cek menitik beratkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai.
2.
Waktu
peredaran, surat wesel mempunyai waktu
peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Surat cek mempeunyai waktu peredaran
yang singkat yaitu 70 hari.
3.
Waktu
pembayaran, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan
dalam surat wesel. Surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatkan.
4.
Penerbitan
atas bankir, surat wesel dapat diterbitkan atas bankir atau bukan bankir.surat
cek harus diterbitkan atas bankir.
5.
Lembaga
akseptasi, surat wesel mengenal lembaga akseptasi, artinya sebelum hari
pembayaran tiba, perlu diperoleh kepastian lebih dulu dari tersangkut. Surat
cek sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal lembaga akseptasi, setiap
waktu diperlihatkan kepada bankir ia harus membayar.
6.
Klausa
yang berlainan, surat wesel bersifat atas pengantia (aan order), cek dapat
diterbitkan atas pengantian dan dapat juga atas tunjuk
1.3.Syarat-syarat formal surat cek
Syarat-syarat formal surat cek
adalah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat
formal surat cek adalah sebagai berikut:
1.
Nama
surat cek
2.
Perintah
tidak bersyarat untuk membayar
3.
Nama
orang yang wajib bayar
4.
Penetapan
tempat pembayaran
5.
Tanggal
dan tempat pembayaran
6.
Tanda
tangan penerbit.
1.4.Para personal
Beberapa personal yang terlibat
dalam lalu lintas pembayaran dengan surat cek
adalah sebagai berikut :
a.
Penerbit,
yaitu orang yang mengeluatkan surat cek,
b.
Tersangkut, yaitu banker yang diberi perintah tanpa
syarat untuk memebayar sejumlah uang tertentu,
c.
Pemegang
,yaitu orang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum
dalam surat cek,
d.
Pembawa
,yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya
dalam surat cek itu kepada siapa yang membewa dan memeperlihatkansurat cek
kepada bankernya.
e.
Penaganti,
yaitu orang yang mengatikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan
endosemen.
1.5.Syarat-syarat formal surat cek
Syarat-syarat formal surat cek
adalah syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat
formal surat cek adalah sebagai berikut:
7.
Nama
surat cek
8.
Perintah
tidak bersyarat untuk membayar
9.
Nama
orang yang wajib bayar
10. Penetapan tempat pembayaran
11. Tanggal dan tempat pembayaran
12. Tanda tangan penerbit.
1.6.Bentuk-bentuk surat cek
a.
Surat
cek atas pengantian penerbit
Kekhususan bentuk ini adalah nama
pemegang pertama (penerima) tidak disebutkan sehingga penerbit sama denga
pemegang pertama (penerima). Surat cek bentuk ini berklausula atas pengantian
(aan order).
b.
Surat
cek atas penerbit sendiri
Kekhususan bentuk ini ialah
penerbit sama dengan tersangkut. Jadi perintah pembayaran itu dari bankir
kepada bankir.
c.
Surat
cek untuk perhitungan orang ketiga
Yang membuka kemungkinan
timbulnya bentuk ini adalah pasal 183
ayat 2 KUHD, yang menyatakan bahwa surat cek dapat diterbitkan atas perhitungan
orang ketiga, namun demikian adakalanya terjadi bahwa penerbit dianggap telah
menerbitkan surat cek atas perhitungan diri sendiri , jika dari surat cek tersebut atau dari surat
advisnya tidak ternyata untuk perhitungan siapa surat itu diterbitkan.
d.
Surat
cek inkaso
Berdasarkan pasal 183a ayat 1
KUHD yang menyatakan bahwa jika dalam surat cek penerbit memuat kata-kata harga
untuk dipungut atau inkaso atau dalam pemberian kuasa” atau kata-kata lainya
yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata penerima boleh
melaksanakan segala hak yang timbul dari surat cek tersebut.
e.
Surat
cek berdomisili
Berdasarkan pasal 185 KUHD, yang
menyatakan bahwa setiap surat cek dapat dinyatakan dibayar ditempat tinggal
orang ketiga baik di tempat tersangkut berdomisili atau di tempat lain.
1.7.Dasar hukum surat cek
Surat cek sebagai alat pembayaran
tunai sangat ditonjolkan, hal mana tanpa adanya ketentuan-ketentuan yang ada didalam
KUHD antara lain sebagai berikut,
1.
Pasal
205 KUHD
Cek
harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Setiap pernyataan sebaliknya dianggap
tidak ditulis. Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut
sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya. (KUHD 206,
209.)
2.
Pasal
206 KUHD
Sepucuk
cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk
pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai
berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya.
(KUHD 133, 137, 209, 217, 226, 229i)
3.
Pasal
209 KUHD
Penarikan
kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir. Bila
tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka
waktu berakhir. (KUHD 206)
4.
Pasal
181 KUHD
Cek
tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek itu
dianggap tidak ditulis. (KUHD 120 dst.)
5.
Pasal
180 KUHD
Cek
itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan
penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan,
bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek. Akan
tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka atas-hak itu tetap
berlaku sebagai cek. (KUHD 190a dst., 214-216, 229a, bis.)
1.8.Surat cek kosong
Cek
kosong adal cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak
mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan (Surat Edaran Bank
Indonesia, 16 Mei 1975 No. SE 8/7 UPPB). Dari defenisi ini dapat ini dapat
dijelaskan bahwa nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan
surat cek yang jumlah maksimalnyasama dengan jumlah saldo giro yang ada.
DAPTAR
PUSTAKA
Prayogo
suryohadibroto, SH. Imam & Prakoso,SH Djoko.(1995). Surat berharga alat
pembayaran dalam masyarakat moderen, Jakarta :PT Rineke Cipta
Komentar
Posting Komentar